Sebagai wujud rasa empati dan kepedulian terhadap dampak ekonomi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 5 PERMEN RISTEKDIKTI No. 39 Tahun 2017 ten tang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Rektor Universitas Mataram memberikan keringanan kepada mahasiswa berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran grade/klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.

DOWNLOAD